IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Suami yang Tega Habisi Nyawa Istrinya dengan Sadis, Akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Merangin – Seorang pria berinisial AA (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung, diringkus aparat Kepolisian Satreskrim Polres Merangin usai menghabisi nyawa istrinya secara sadis.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (30/08/2023) dimana warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang 4 hari bersama ibunya. Selanjutnya keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 Wib, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga :  Aktivis Desak Kemenkeu Turun ke Sumenep, Gufron Pemilik DRT Group Diduga Main Pita Cukai, Kuasai 7 PR

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar Rt.14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin yang sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Berita Terbaru