“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya saat sosialisasi.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam itu mulai marak sejak 3 tahun terakhir.
“Sosialisasi tersebut tentu sangat diperlukan sehingga mengurangi potensi pelanggaran terhadap bea cukai,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya