Berlokasi di Desa Jarin, tepatnya di Perusahaan Rokok Ayunda Satpol PP sosialisasikan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh sejumlah kalangan.
Diantaranya yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya