Pamekasan, Transatu – Dugaan keberadaan pabrik rokok ilegal merek Premium Bold di Kabupaten Pamekasan kembali mencuri perhatian publik.
Produk tanpa pita cukai itu disebut semakin masif beredar di wilayah Madura dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses produksi dilakukan secara tersembunyi di beberapa titik di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber yang memahami peredaran rokok ilegal di Madura menuturkan adanya indikasi kuat keterlibatan seseorang berinisial Haji J, warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan.
“Rokok Premium Bold itu ditengarai miliknya Haji J (inisial) di Desa Akkor, Palengaan,” ungkapnya kepada Transatu.id, Senin (1/12/2025).
Ia menilai kondisi ini mengkhawatirkan karena peredaran Premium Bold berlangsung terang-terangan tanpa ada penindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura.
Kemasan Premium Bold juga dibuat menyerupai rokok legal sehingga masyarakat sulit membedakan antara produk resmi dan ilegal yang melanggar Undang-Undang Cukai.
Pegiat ekonomi daerah, Hidayatullah, menyebut maraknya rokok ilegal sangat merugikan negara. Menurutnya, potensi penerimaan negara dari sektor cukai menurun sehingga berpengaruh pada alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat.
Ia mendorong penegak hukum segera menindak dugaan sindikat tersebut hingga ke akar persoalan.
“Penertiban harus menyasar produsen besar, bukan hanya pedagang di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura dan aparat kepolisian di Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas produksi rokok ilegal Premium Bold tersebut.







