Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

TEBO- Kembali Pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 25 September 2025.

Dalam sidang lanjutan yang digelar diruang Cakra PN Tebo, pihak kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis yaitu Leo Siahaan & partner memohon kepada majelis hakim agar sidang di tunda hingga Kamis depan.

Leo Siahaan kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai agenda sebelumnya, hari ini penundaan sidang dalam mendengarkan saksi dari tergugat berikut juga dengan bukti-bukti, ternyata dari sistem E-court kami tidak bisa mengupload bukti jadi mohon penundaan sidang di minggu depannya.

Leo menjelaskan, bukti yang kita ajukan ada 6 lagi salah satunya ialah sporadik yang di miliki oleh klien kami, surat keterangan domisili yang mana klien kami berdomisili di tanah objek sengketa sudah sejak dari tahun 1980-an lalu.

Ungkap Leo, saksi yang akan kita hadirkan ada tiga mantan Pj Kades dan masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa Agus Salim Lubis sebagai tergugat sudah tinggal disana secara terus menerus dari tahun 1980-an.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Suratno menuturkan, bahwa sidang kali ini sesuai yang di jadwalkan bahwa tambahan bukti surat dari tergugat dan keterangan saksi yang di bawa oleh tergugat, tapi faktanya belum bisa untuk menghadirkannya hari ini.

Sementara itu menanggapi tanah fasum yang di sengketakan oleh Kades Sukadamai, Untung Swastadi, telah di tanami sawit, jelas Suratno, tanah fasum itu merupakan bagian dari tanah kas desa (TKD), TKD perlu di ketahui, bahwa satu untuk fasum dan satu lagi untuk kas desa,”ucapnya.

Suratno menyebutkan, bagi tanah fasum yang belum dimanfaatkan maka kita berhak memanfaatkan sehingga hasilnya nanti sebagai masukan untuk desa. “Tidak ada larangan TKD termasuk di dalam tanah fasum, sebelum digunakan tetap desa punya hak untuk memanfaatkan.

Selain itu Suratno memastikan bahwa tanah yang di sengketakan hari ini bagian dari tanah fasum desa Sukadamai. Meski Suratno tidak mengetahui berapa luas tanah fasum yang telah ditanami pokok sawit, yang jelas tanah fasum itu sudah ditanami,” katanya meyakini.

Adapun objek tanah fasum yang di sengketakan di kuasai oleh tergugat yang masuk dalam sertipikat hak pakai (SHP) yang di keluarkan pada tahun 2024, sebut Suratno ada 1,3 hektar.

Tanah fasum yang disengketakan oleh Kades Sukadamai ini, saya pikir kalau dengan desa itu baru tahun 2024 kemarin,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  H Mashuri Tegaskan, Puasa Hiburan Malam Tutup
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page