IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

TEBO- Kembali Pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 25 September 2025.

Dalam sidang lanjutan yang digelar diruang Cakra PN Tebo, pihak kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis yaitu Leo Siahaan & partner memohon kepada majelis hakim agar sidang di tunda hingga Kamis depan.

Leo Siahaan kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai agenda sebelumnya, hari ini penundaan sidang dalam mendengarkan saksi dari tergugat berikut juga dengan bukti-bukti, ternyata dari sistem E-court kami tidak bisa mengupload bukti jadi mohon penundaan sidang di minggu depannya.

Leo menjelaskan, bukti yang kita ajukan ada 6 lagi salah satunya ialah sporadik yang di miliki oleh klien kami, surat keterangan domisili yang mana klien kami berdomisili di tanah objek sengketa sudah sejak dari tahun 1980-an lalu.

Ungkap Leo, saksi yang akan kita hadirkan ada tiga mantan Pj Kades dan masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa Agus Salim Lubis sebagai tergugat sudah tinggal disana secara terus menerus dari tahun 1980-an.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Suratno menuturkan, bahwa sidang kali ini sesuai yang di jadwalkan bahwa tambahan bukti surat dari tergugat dan keterangan saksi yang di bawa oleh tergugat, tapi faktanya belum bisa untuk menghadirkannya hari ini.

Sementara itu menanggapi tanah fasum yang di sengketakan oleh Kades Sukadamai, Untung Swastadi, telah di tanami sawit, jelas Suratno, tanah fasum itu merupakan bagian dari tanah kas desa (TKD), TKD perlu di ketahui, bahwa satu untuk fasum dan satu lagi untuk kas desa,”ucapnya.

Suratno menyebutkan, bagi tanah fasum yang belum dimanfaatkan maka kita berhak memanfaatkan sehingga hasilnya nanti sebagai masukan untuk desa. “Tidak ada larangan TKD termasuk di dalam tanah fasum, sebelum digunakan tetap desa punya hak untuk memanfaatkan.

Selain itu Suratno memastikan bahwa tanah yang di sengketakan hari ini bagian dari tanah fasum desa Sukadamai. Meski Suratno tidak mengetahui berapa luas tanah fasum yang telah ditanami pokok sawit, yang jelas tanah fasum itu sudah ditanami,” katanya meyakini.

Adapun objek tanah fasum yang di sengketakan di kuasai oleh tergugat yang masuk dalam sertipikat hak pakai (SHP) yang di keluarkan pada tahun 2024, sebut Suratno ada 1,3 hektar.

Tanah fasum yang disengketakan oleh Kades Sukadamai ini, saya pikir kalau dengan desa itu baru tahun 2024 kemarin,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Kekayaan Kepala Bea Cukai Madura Naik Melesat
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru