Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

TEBO- Kembali Pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 25 September 2025.

Dalam sidang lanjutan yang digelar diruang Cakra PN Tebo, pihak kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis yaitu Leo Siahaan & partner memohon kepada majelis hakim agar sidang di tunda hingga Kamis depan.

Leo Siahaan kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai agenda sebelumnya, hari ini penundaan sidang dalam mendengarkan saksi dari tergugat berikut juga dengan bukti-bukti, ternyata dari sistem E-court kami tidak bisa mengupload bukti jadi mohon penundaan sidang di minggu depannya.

Leo menjelaskan, bukti yang kita ajukan ada 6 lagi salah satunya ialah sporadik yang di miliki oleh klien kami, surat keterangan domisili yang mana klien kami berdomisili di tanah objek sengketa sudah sejak dari tahun 1980-an lalu.

Ungkap Leo, saksi yang akan kita hadirkan ada tiga mantan Pj Kades dan masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa Agus Salim Lubis sebagai tergugat sudah tinggal disana secara terus menerus dari tahun 1980-an.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Suratno menuturkan, bahwa sidang kali ini sesuai yang di jadwalkan bahwa tambahan bukti surat dari tergugat dan keterangan saksi yang di bawa oleh tergugat, tapi faktanya belum bisa untuk menghadirkannya hari ini.

Sementara itu menanggapi tanah fasum yang di sengketakan oleh Kades Sukadamai, Untung Swastadi, telah di tanami sawit, jelas Suratno, tanah fasum itu merupakan bagian dari tanah kas desa (TKD), TKD perlu di ketahui, bahwa satu untuk fasum dan satu lagi untuk kas desa,”ucapnya.

Suratno menyebutkan, bagi tanah fasum yang belum dimanfaatkan maka kita berhak memanfaatkan sehingga hasilnya nanti sebagai masukan untuk desa. “Tidak ada larangan TKD termasuk di dalam tanah fasum, sebelum digunakan tetap desa punya hak untuk memanfaatkan.

Selain itu Suratno memastikan bahwa tanah yang di sengketakan hari ini bagian dari tanah fasum desa Sukadamai. Meski Suratno tidak mengetahui berapa luas tanah fasum yang telah ditanami pokok sawit, yang jelas tanah fasum itu sudah ditanami,” katanya meyakini.

Adapun objek tanah fasum yang di sengketakan di kuasai oleh tergugat yang masuk dalam sertipikat hak pakai (SHP) yang di keluarkan pada tahun 2024, sebut Suratno ada 1,3 hektar.

Tanah fasum yang disengketakan oleh Kades Sukadamai ini, saya pikir kalau dengan desa itu baru tahun 2024 kemarin,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Madura Lumbung Migas dan Suara Khofifah, PMII Sumenep Minta Gubernur Jatim Tidak Tutup Mata
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu
LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata
Industri Rokok Menggurita di Sawah Produktif, Aktivis LP3 Desak Audit Perizinan Massal
Bupati Sumenep : ASN Harus Mampu Kuasai Teknologi 

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:26 WIB

Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:14 WIB

Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page