Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Nexus semakin marak di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya beredar secara masif di toko-toko kelontong dan warung pinggir jalan, tetapi juga dijual secara bebas melalui platform online.
Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh salah satu anggota DPRD Pamekasan. Keterlibatan oknum wakil rakyat ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa peredaran rokok ilegal tersebut seolah luput dari pantauan dan penindakan aparat.
Seorang pemerhati kebijakan publik lokal, A. Rahman, mengecam keras praktik semacam ini. Ia menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi kegiatan ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Jika benar ada anggota dewan yang membekingi, maka ia harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas A. Rahman, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Rahman mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap produsen dan pengedar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membekingi peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok tanpa cukai seperti Nexus merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:
Pasal 54: Barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ilegal juga dapat dikenai pidana serupa.
Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas sebagaimana rokok legal.
A. Rahman menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal hanya akan memperbesar ruang korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.