Sempat Surut, Peredaran Rokok Ilegal Nexus Kembali Masif di Madura

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Nexus semakin marak di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya beredar secara masif di toko-toko kelontong dan warung pinggir jalan, tetapi juga dijual secara bebas melalui platform online.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh salah satu anggota DPRD Pamekasan. Keterlibatan oknum wakil rakyat ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa peredaran rokok ilegal tersebut seolah luput dari pantauan dan penindakan aparat.

Baca Juga :  Aktivis Tantang Kemenkeu dan Bea Cukai Razia Rokok Papi Mami Diduga Milik Lora Taufiq Desa Toronan

Seorang pemerhati kebijakan publik lokal, A. Rahman, mengecam keras praktik semacam ini. Ia menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi kegiatan ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Jika benar ada anggota dewan yang membekingi, maka ia harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas A. Rahman, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Rahman mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap produsen dan pengedar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membekingi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Dihadapan Majelis Hakim, Dua Tokoh Masyarakat Pastikan Terdakwa Panita PAW Kades Gugul Gelar Sosialisasi dan Sesuai Prosedural

Peredaran rokok tanpa cukai seperti Nexus merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54: Barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Datangi Bea Cukai Madura, DPD KNPI Pamekasan Minta Permudah Izin Usaha Rokok

Pasal 56: Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ilegal juga dapat dikenai pidana serupa.

Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas sebagaimana rokok legal.

A. Rahman menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal hanya akan memperbesar ruang korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page