Sempat Surut, Peredaran Rokok Ilegal Nexus Kembali Masif di Madura

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Nexus semakin marak di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya beredar secara masif di toko-toko kelontong dan warung pinggir jalan, tetapi juga dijual secara bebas melalui platform online.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh salah satu anggota DPRD Pamekasan. Keterlibatan oknum wakil rakyat ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa peredaran rokok ilegal tersebut seolah luput dari pantauan dan penindakan aparat.

Baca Juga :  Prabowo dan Jokowi Tunjukkan Keteladanan dan Harmonisasi Politik Nasional

Seorang pemerhati kebijakan publik lokal, A. Rahman, mengecam keras praktik semacam ini. Ia menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi kegiatan ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Jika benar ada anggota dewan yang membekingi, maka ia harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas A. Rahman, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Rahman mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap produsen dan pengedar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membekingi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Proyek Rp3,6 Miliar di Pamekasan Diduga Rusak dan Serobot Tanah Warga, Polisi Mulai Bertindak

Peredaran rokok tanpa cukai seperti Nexus merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54: Barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Duga Rusak Lingkungan dan Kriminalisasi Warga, Jatim Progress Demo Istana Minta Jokowi Cabut Izin PT BSI

Pasal 56: Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ilegal juga dapat dikenai pidana serupa.

Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas sebagaimana rokok legal.

A. Rahman menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal hanya akan memperbesar ruang korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page