IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Sempat Surut, Peredaran Rokok Ilegal Nexus Kembali Masif di Madura

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Nexus semakin marak di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya beredar secara masif di toko-toko kelontong dan warung pinggir jalan, tetapi juga dijual secara bebas melalui platform online.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh salah satu anggota DPRD Pamekasan. Keterlibatan oknum wakil rakyat ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa peredaran rokok ilegal tersebut seolah luput dari pantauan dan penindakan aparat.

Baca Juga :  Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Seorang pemerhati kebijakan publik lokal, A. Rahman, mengecam keras praktik semacam ini. Ia menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi kegiatan ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Jika benar ada anggota dewan yang membekingi, maka ia harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas A. Rahman, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Rahman mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap produsen dan pengedar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membekingi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Peredaran rokok tanpa cukai seperti Nexus merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54: Barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  KPK Diminta Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, JAKA Jatim Desak Penuntasan Tanpa Tebang Pilih

Pasal 56: Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ilegal juga dapat dikenai pidana serupa.

Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas sebagaimana rokok legal.

A. Rahman menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal hanya akan memperbesar ruang korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru