Sempat Surut, Peredaran Rokok Ilegal Nexus Kembali Masif di Madura

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Nexus semakin marak di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya beredar secara masif di toko-toko kelontong dan warung pinggir jalan, tetapi juga dijual secara bebas melalui platform online.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh salah satu anggota DPRD Pamekasan. Keterlibatan oknum wakil rakyat ini disebut-sebut menjadi alasan mengapa peredaran rokok ilegal tersebut seolah luput dari pantauan dan penindakan aparat.

Baca Juga :  Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

Seorang pemerhati kebijakan publik lokal, A. Rahman, mengecam keras praktik semacam ini. Ia menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi kegiatan ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Jika benar ada anggota dewan yang membekingi, maka ia harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas A. Rahman, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Rahman mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap produsen dan pengedar, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membekingi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Deklarasi Banten Warriors, Bamsoet Dorong Dewa United Tingkatkan Prestasi di Liga 1

Peredaran rokok tanpa cukai seperti Nexus merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54: Barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Tipikor Polres Merangin Mulai Garap Kebocoran PAD di Pasar Rantau Panjang

Pasal 56: Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ilegal juga dapat dikenai pidana serupa.

Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha yang sehat dan membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas sebagaimana rokok legal.

A. Rahman menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal hanya akan memperbesar ruang korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page