“Pada tahun 2018 terjadi jual beli lapak fiktif dan penyewaan lapak fiktif yang ada di pasar palengaan, kenyataannya lapak itu tidak ada, tapi dikeluarkan surat penyewaan dari dinas perhubungan, padahal lapaknya itu tidak ada, ini kan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, ini mengancam kejabatannya,” Tegas Salim
Salim juga menambahkan bahwa pihaknya akan membawa hal tersebut keranah hukum dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk didalami lebih lanjut.
“Nanti kita akan laporkan ini secara bersama dengan para korban, sementara kami masih mengumpulkan bukti – bukti dulu sebagai pendukung laporan kami .” Singkat Salim (rls/lf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT