“Kios di belakang ini mau disewakan, orangnya minta 4 juta, kalau untuk retribusi pasar yang 180.000 per bulan bayar sendiri,”kata pedagang yang berjualan di lantai bawah.
Ketiga, sejumlah pedagang mempunyai kios melebihi batas yang ditentukan dalam perda yaitu maksimal 2 kios dalam satu KK.
Pengakuan pedagang Kolpajung, pihaknya mempunyai lima kios, tapi dua kios di lantai bawah yang diakui miliknya telah hilang, setelah menghadap kepala untuk memperpanjang kios, ia diminta uang 20 juta untuk dua kios tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya punya lima kios, dua di bawah hilang, saat mengurus ke kepala, saya diminta untuk bayar 20 juta,”kata perempuan yang dipanggil Bu haji tersebut.
Terakhir, pedagang lama yang berjualan di pasar Kolpajung, kemudian direlokasi ke TPS Kowel, saat ini tidak kebagian kios yang baru, padahal dari sebelumnya masih rutin membayar tagihan retribusi pasar.
“Berarti saya sudah terdata, karena dari sebelumnya rutin ditagih retribusi, tapi malah tidak kebagian kios di pasar Kolpajung yang baru itu,”katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya