Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono.SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Supriyanto, terkait permasalahan jual beli tanah milik Pelapor yang mana akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.13.000.000. (tiga belas juta rupiah).
“Sekira awal bulan Oktober 2022 Tersangka datang kerumah Pelapor dengan maksud akan membeli tanah milik pelapor yang sudah bersertifikat, kemudian Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada Tersangka hingga sampai bulan Juli 2023 Tersangka selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka”. Ujar Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya