Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto tersangka narkoba saat diamankan polisi tebo

Poto tersangka narkoba saat diamankan polisi tebo

TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu malam (15/10), petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dari pengungkapan tersebut, empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 126,36 gram bruto.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.E. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kec. Rimbo Bujang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial E.S. (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana pelaku,” ungkap Ipda Ardimal.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku E.S yang merupakan residivis Tindak Pidana Narkoba, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain masing-masing berinisial I.K. (27), A.F. (21), dan A.B. (22) di lokasi berbeda.

“Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, tim menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai 126,36 gram bruto, beserta alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan empat unit telepon genggam,” jelasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.

Baca Juga :  Ditemukan Sepasang Bujang Gadis Tewas di Dalam Mobil Teparkir Swalayan Jambi
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera
PR. Daffa Sejahtera Diduga Hanya Jual Pita Cukai, Satgas Diminta Usut TPPU Milik Kholis Arifin Warga Prancak

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page