Transatu.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Minggu (11/5/2025)
Dalam keterangan kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiati mengatakan melalui rilis group, Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42 tahun) dan HF (27 tahun), keduanya merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
“Barang Bukti yang Diamankan dari terlapor ZA adalah : Tiga (3) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total ± 0,26 gram (± 0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), Satu (1) alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, Satu (1) buah kopiah warna hitam,” kata kasi Humas Widiarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya