Plt. Kasi Humas Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ungkap Widiarti, Sabtu (01/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







