Selanjutnya, pelaku K diamankan di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB telah diamankan oleh penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya