SatReskrim Polres Merangin Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak korban pengeroyokan Poto Humas polres Merangin

Tampak korban pengeroyokan Poto Humas polres Merangin

Merangin – Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang tengkorak Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko, Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal ini diungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saatmemberikan keterangan pers.

“Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sementara itu tersangka yang sudah berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kel. Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat (12/09/2025) .

Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.

”Kedua Tersangka berhasil kita amankan dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah dikantongi Tim Opsnal,” tambah Ruly.

Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban disalah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tegkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Hal senada disampaikan paman korban, setelah mengetahui kemanakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat dikeroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” diancam dengan pidana 9 tahun penjara.


Sumber Humas Polres Merangin
Baca Juga :  Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page