Dan semua barang hasil sitaan, sambung Achmad Laili, langsung diamankan oleh bea cukai Madura.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya. Jadi kata Laili, pihaknya hanya bisa membackup pejabat bea cukai saja.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laili sapaan akrab Kasatpol PP Sumenep memaparkan Pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya