Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal kembali menghantui masyarakat Madura. Kali ini, sorotan publik tertuju pada merek baru bernama “Papi Mami” yang diduga diproduksi di wilayah Toronan, Kabupaten Pamekasan.
Produk ini hadir dalam dua varian rasa, berwarna ungu dan kuning dengan label “NEW”, tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Rokok ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membawa dampak serius bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa pengawasan resmi, kualitas bahan baku dan standar produksi tidak bisa dipastikan. Hal itu dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran pasar rokok murah ilegal.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar sama saja dengan merampas hak masyarakat atas dana pembangunan. Karena dana cukai seharusnya kembali ke daerah untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” kata seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, maraknya rokok ilegal juga menekan produsen rokok legal yang harus berjuang membayar pajak dan cukai sesuai aturan. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi mematikan industri kecil yang taat aturan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal “Papi Mami” di Madura. Penindakan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai yang semakin menjamur.
“Kalau dibiarkan, Madura bisa jadi surga rokok ilegal. Padahal dampaknya sangat besar, baik bagi kesehatan maupun pembangunan daerah,” tambah sumber tersebut.
Hingga kini, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan penjelasan resmi mengenai peredaran rokok ilegal merek “Papi Mami” yang kian meluas di pasaran lokal.







