“Jadi tidak sampai ke pabrikan atau ke distrobutor atau ke agen. Karena itu menjadi kewenangan bea cukai,” kata dia saat menjawab pertanyaa audien dalam FGD dengan tema “Banyak Warung Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Bisa Apa?,”.
Sekadar diketahui, akumulasi DBHCHT tahun 2023 ini sebesar Rp. 56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp. 10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan toal 10 persen dari total anggaran yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT