Transatu.id, Sumenep – Setelah menjalani proses pengajuan ke Gubernur Jawa Timur, akhirnya Rimbun Hidayat resmi dilantik oleh Ketua DPRD Sumenep menjadi anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan tahun 2019 – 2024 menggantikan Mohammad Yusuf yang telah mengundurkan diri.
Pelantikan yang terselenggara di ruang sidang Paripurna gedung DPRD Sumenep di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep didampunginikeh rohaniawan, disaksikan oleh para OPD, Forkopimda, Camat serta Anggita DPRD setempat. Rabu (08/11).
Landasan dilantiknya PAW Rimbun Hidayah berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomer 1060/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya