Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), AF dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, status residivis memungkinkan ia mendapat tambahan hukuman sebagaimana diatur Pasal 486–489 KUHP.
Hingga kini, pihak PN Sumenep belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jalannya sidang.
Namun, kasus AF menjadi peringatan serius tentang pentingnya seleksi ketat terhadap aparatur desa, agar jabatan publik tidak jatuh ke tangan orang-orang dengan rekam jejak kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT