Mereka berkewajiban melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
“Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta”, imbuh Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari sesuai dengan info yg dilansir oleh sosial media KPU Indonesia.(**)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT