Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Resmi diBuka KPU.

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu. ID-Rekrutmen pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka hari ini. Pantarlih yang merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu. Pantarlih yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu, resmi dibuka hari Kamis 26 Januari 2023.

Pantarlih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau desa dan dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Baca Juga :  Buku Karangan Nayla Baddrut Tamam Di Lounching Oleh wakil Bupati Fattah Jasin

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih dengan gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka bertanggung jawab kepada PPS.untuk membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Ketua KPU pusat. Minggu(29/10/2023).

Baca Juga :  Personel Posramil 0826-12 Kadur Silaturahmi Kerumah Almarhum Kades Kadur

Mereka berkewajiban melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

“Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta”, imbuh Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari sesuai dengan info yg dilansir oleh sosial media KPU Indonesia.(**)

Baca Juga :  Program Quick Wins Presisi, Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?*
Ciptakan Lingkungan Sehat Koramil 0826-04 Galis Bersama Warga Desa Tobungan Bersih-bersih Desa
Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi
AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Kanwil DJP Jatim I dan II
Rangkaian Pentas Seni Nifsyu Sya’ban Di Desa Branta Pesisir
Bantuan KASAD Terhadap Anak Stunting Di Salurkan Kodim 0826 Pamekasan
AMI Mendesak Presiden RI dan Kemenkumham RI Menurunkan Tim Khusus Ke Lapas dan Rutan Yang Ada Di Jatim
Tegur Suara Bising di Gudang, Anto di Serang Oknum Karyawan Toko

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:27 WIB

*Urgensitas Populeritas Jalan Padang Lamo: Lupa Sebelum Terkenal, Diingat Setelah Jalinsum Lumpuh?*

Jumat, 10 Maret 2023 - 02:52 WIB

Ciptakan Lingkungan Sehat Koramil 0826-04 Galis Bersama Warga Desa Tobungan Bersih-bersih Desa

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:44 WIB

Ketum AMI ; Pengembalian Kerugian Negara Hanya Faktor Meringankan Bukan Menghapus Pelaksanaan Praktik Korupsi

Rabu, 8 Maret 2023 - 12:36 WIB

AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Kanwil DJP Jatim I dan II

Selasa, 7 Maret 2023 - 07:42 WIB

Rangkaian Pentas Seni Nifsyu Sya’ban Di Desa Branta Pesisir

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page