Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut mengagendakan pembahasan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 45 SKK tahap I (pertama) tahun 2025 dengan hasil 5 (lima) badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 (empat puluh) badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Kemudian, sebagai informasi pada tahap pembahasan evaluasi juga atas badan usaha yang belum patuh akan ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi (Tusi) pendampingan hukum penegakan kepatuhan badan usaha dan bantuan hukum non litigasi berupa SKK yang selanjutnya berdasarkan permohonan bisa dilaksanakan bantuan hukum litigasi oleh JPN Kejari Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya