Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menyatakan, FGD bertemakan UHC itu tiada lain untuk menegakan UU Nomor 40 Tahun 1999. Termasuk mengamalkan 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Saya sebut satu pasal terkait kewajiban wartawan untuk melahirkan berita yang akurat dan berimbang. Pada 23 Oktober 2025 bulan lalu, BPJS Kesehatan Pamekasan menggelar konferensi pers. Usai konferensi pers, muncul dua berita yang berbeda terkait UHC. Akhirnya, publik dibuat bingung,” kritiknya.
Satu sisi, dalam berita yang diterbitkan media arus utama itu, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa menghentikan layanan gratis UHC bagi 50 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai warga Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







