MERANGIN, Transatu.id — Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembangunan Taman Kota menelan anggaran 3.095.897.000 miliar rupiah Apbd PU cikar 2025 sebelah Polres cuekin intruksi DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin dibuat meradang.
Sebelum DPMPTSP-TK sempat mengecek dan memberikan peringatan kepada pelaksana pekerjaan RTH, kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Smk3).
Namun pagi ini Senen (24/11/2025), intruksi itu dilanggar mentah – mentah dari CV DD Kontraktor.
Sementara DPMPTSP-TK Mediator hubungan industrial Sadaruddin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menegaskan langsung kepada awak media.
“Kita sudah berapa kali melakukan ditegur dinas DPMPTSP-TK, untuk bekerja sesuai UUD, ” ungkap Mediator hubungan industrial Sadaruddin.
Namun intruksi itu tidak dilaksanakan CV DD Kontraktor menghidahkan intruksi dinas kerja.
” Pelaksanaan ini harus dapat ikuti instruksi memakai dalam melaksanakan k3 dan memakai apd setia kerja,”tegasnya.
Jika tidak mau ikuti tegas Mediator hubungan industrial Sadaruddin maka wajib ditutup sementara sesuai UUD nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
“Dan UUD nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja ( smk3) harus dilaksanakan, ” tutupnya.
Sementara pihak dinas Cikar belum bisa dikonfirmasi dan pelaksanaan susah dikonfirmasi.
Reporter Kholil king
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







