Sedangkan untuk rincian anggarannya yakni, pembuatan TPS Rp.2.000.000, alat penggandaan dokumen atau formulir Rp.500.000, operasional KPPS Rp. 1.000.000, anggaran Konsumsi Rp.954.000,
Disamping itu, saat dikonfirmasi Rosidi, Ketua PPS Desa Palengaan Daja, mengatakan bahwa pemangkasan anggaran tersebut dialokasikan untuk penggandaan, serta antar jemput logistik.
“Benar mas, tapi itu sesuai kesepakat bersama Ketua KPPS, anggaran itu juga untuk antar jemput logistik mas, selain itu kan ada pajaknya mas, jadi dipotong pajak 25%” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rosidi, pihaknya siap mempertanggungjawabkan hal tersebut ke KPU, jika dibutuhkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya