PPS Desa Kwanyar Barat Dinilai Sudah Menciderai Sistem Kepemimpinan Kolektif Kolegial

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Mengapa saya mengatakan demikian, Karena keputusan yang diambil di dalam penyeleksian itu langsung melalui voting tanpa melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh (dalam hal ini scoring utk para SDM yang mendaftar ditinjau dari aspek 1. tingkat pendidikan, 2. pengalaman kerja, 3. usia ) baru kemudian musyawarah untuk mencapai mufakat yang pada akhirnya kalau memang sudah menemui jalan buntu baru diambil langkah voting, itupun harus mengedepankan semangat kebersamaan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Ancam Demo Bersama Ribuan Masyarakat, GAM Jatim: Pemkab Tidak Ada Alasan untuk Menggagalkan Pilkades di Pamekasan 2023

Sehingga pihaknya tidak mempunyai celah untuk menyampaikan dissenting opinion agar mengindahkan mekanisme scoring supaya fair di dalam Pengrekrutan. Karena Keduanya (Ketua PPS dan anggota PPS yang satunya) sudah sepakat untuk memilih para pendaftar yang mereka kehendaki tanpa berdasar pada kreteria yang ada.

Baca Juga :  Pasca di Audiensi, Keputusan Lomba Karnaval HUT RI ke 80 di Kecamatan Waru Dibatalkan, Benarkah Ada Kecurangan?

“Saya menduga para anggota KPPS yang sudah diumumkan dan diterima itu banyak yang berafiliasi dengan salah satu caleg. Sebagian besar juga sanak saudara dari Ketua PPS, dan yang ketiga ada peran aktif dari oknum PPK yang juga menitip beberapa orang untuk diterima sebagai anggota KPPS.” Terangnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Pelayanan, SMSI Minta Direktur RSUD STS Tebo Jelaskan SOP Dokter Dipoliklinik Secara Terbuka
Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan
Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa
DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu
Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Sosialisasi Empat Pilar MPR: Cek Endra Tegaskan PP Perekat Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Terkait Pelayanan, SMSI Minta Direktur RSUD STS Tebo Jelaskan SOP Dokter Dipoliklinik Secara Terbuka

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page