MERANGIN,Transatu– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ikut jalur umum harus mengikuti sistem pengambilan sesuai dengan jabatan.
Hal itu disampaikan kepada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Rafdi saat dikonfirmasi awak media dirinya mengatakan semua ikut sistem tidak boleh membuang honor yang lama.
“Semua PPPK jalur umum yng dibuka pusat harus mengikuti ketentuan, yang sudah diambil, seperti peserta ikut sesuai jabatan dan instansi diambil Kemendikbud, beda dengan data dapodik, “ungkap Kabid gtk rafdi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Intinya ikuti aturan dimana dia ambik sesuai jabatan. Tidak boleh membuang honor lain,” tutupnya.(*)
Halaman : 1 2 Selanjutnya