Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. “Tersangka AS akan dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widi
Diketahui BB lengkap yang diamankan oleh petugas berupa 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat Kotor totol 2,1 gr., 1 (satu ) buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, Uang tunai Rp 125.000,- (seratus dua puluh limah ribu rupiah) sebagai berikut : 1 (satu) lembar 50.000,- (lima puluh ribu rupia), 2 lembar 20.000,- (dua ribuh rupiah), 1 (satu) lembar uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar 5000 (lima ribu rupiah), 1 unit HP merek samsung warna putih, nomor sim car XL : 085940479665, 184 (seratus delapan puluh empat) plastik klib kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT