Pemasangan spanduk himbauan serta pencegahan karhutla di Pasang di tempat yang mudah dilihat oleh warga, dengan cara menggandeng tokoh masyarakat supaya dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” Pungkas Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kepada masyarakat, apabila membuka lahan atau kebun dilarang dengan cara membakar, karena dapat berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan diancam dengan hukuman pidana,” tegas Iptu Nanang Hery Purnomo,SH.