Polsek Larangan dengan memasang spanduk himbauan. dilarang menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,PAMEKASAN -Upaya Kepolisian mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dilakukan Polsek Larangan dengan memasang spanduk himbauan. dilarang menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan Kamis, (24//8/2023).

 

Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo,S.H., beserta personil Polsek Polsek Larangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H., mengatakan ini upaya pihak kepolisian dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Kodim 0826/Pamekasan Donor Darah Dalam Rangka Hari Kesehatan Nasional Ke-59 

 

“Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi masyarakat untuk tidak menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan serta mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dalam membuka lahan perkebunan,” ujar IPTU Nanang Hery Purnomo.

Baca Juga :  Warga Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan Siap Menangkan Nalim-Nilwan

Adapun pemasangan spanduk/Banner Himbauan pencegahan Karhutla yang dilaksanakan Oleh Polsek Larangan hari ini di empat (4) titik Desa di Kecamatan Larangan, diantaranya di Desa Panagguan, Desa Taraban, Desa Kaduara barat dan Desa Duko timur.

 

Pemasangan spanduk himbauan serta pencegahan karhutla di Pasang di tempat yang mudah dilihat oleh warga, dengan cara menggandeng tokoh masyarakat supaya dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” Pungkas Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H.

Baca Juga :  Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78

 

” Kepada masyarakat, apabila membuka lahan atau kebun dilarang dengan cara membakar, karena dapat berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan diancam dengan hukuman pidana,” tegas Iptu Nanang Hery Purnomo,SH.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand
Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global
Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru
Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional
Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja
DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:49 WIB

Bupati Sumenep :Apresiasi Prestasi Maulana Ismail Masuk Skuat Tim Nasional Indonesia ke SEA Games 2025 Thailand

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:36 WIB

Hadiri HUT BIN ke-79, Bamsoet Ingatkan Ancaman Siber dan Terorisme Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:49 WIB

Jaringan Rokok Ilegal Kian Menggurita, Nexus Jadi Pemain Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Direktur Eksekutif PKPEN: Presiden Prabowo Percepat Kemajuan Industri Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 04:13 WIB

Rakyat Apresiasi, Presiden Prabowo Siapkan 30 Proyek Raksasa dan 8 Juta Lapangan Pekerja

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page