Transati.id, SUMENEP – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Pengungkapan bermula saat petugas menemukan MSR (23) yang diduga baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. Dari tangan MSR, ditemukan 3 butir Pil “Y”, sementara penggeledahan di kamar tersangka MAI mengungkap ribuan butir pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan statemen resmi terkait Ungkap Ribuan Pil “Y”, Pengedar Berinisial MAI Ditangkap di Pajagalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







