Transatu.id, SUMENEP – Bandar Narkoba jenis Sabu, R (37) warga Kecamatan Batang Batang Kabupaten setempat yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak bisa berkutik saat Satreskrim Polres Sumenep meringkus dirinya, di rumah salah satu warga di Kecamatan Batang Batang.pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SIK, melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan,berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 Wib, Di dalam kamar rumah milik R alamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Satresnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terlapor R.
“R. berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di dalam rumah Rahmat warga Kecamatan.Batamg Batang,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Widiarti menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu,
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya