Transatu.id, SUMENEP – Polres Sumenep amankan KA (59) warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep karena telah melakukan pemaksaan atau hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional, dan psikologis terhadap korbannya.
KA diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 3 SD.
Polres melakukan penangkapan terhadap KA atas dasar LAPORAN POLISI NOMOR :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.
Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dsn. Lebak Barat Ds. Tlontoraja Kec. Pasean Kab. Pamekasan. Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya