“Tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama LAP yang mana pada saat itu korban sedang berada dirumah nenek tirinya yang bernama M,” kata Kasi Humas.
Lalu, tersangka K mengajak anaknya (korban) untuk pulang bersama tersangka namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka sehingga tersangka marah dan memukul korban yang menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka.
Kasi Humas m njelaskannpuka bahwa, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 korban dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Kecamatan Rubaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib korban LAP didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang,
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya