Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta dapat dikenakan pidana mati, dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut.***







