Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 (delapan puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 (enam puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg. Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton.
“Kepada pelaku, diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., kepada media pada Kamis (30/1/2025)
(hmsresngw)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT