“Atas peristiwa tersebut sebut Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah memeriksa pelapor dan Saksi-saksi, mengantarkan permohonan visum et revertum ke RSUD HM.Ryacudu, Menerima barang bukti serta akan melakukan gelar perkara utk menentukan laporan tsb dinaikkan ke tahap sidik,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian untuk di ketahui bahwa Visum belum keluar dari RSUD HM.Ryacudu. dan
kita akan mengirimkan undangan kepada terduga pelaku untuk di lakukan pemeriksaan.
Kasat menjelaskan, pihaknya sedang memproses laporan korban dgn UU Perlindungan Anak, mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan terlibat dalam kejadian tersebut. Polisi berjanji akan menindaklanjuti setiap aspek dari peristiwa ini untuk memberikan keadilan kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya