Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pabrik rokok di tengah sawah dilindungi

Ilustrasi pabrik rokok di tengah sawah dilindungi

Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) kembali menyoroti tata kelola perizinan industri di Kabupaten Pamekasan. Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menilai terdapat indikasi maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.

Menurut Riyan sapaan akrabnya, sejumlah temuan lapangan LP3 menunjukkan beberapa bangunan industri pabrik rokok, berdiri pada kawasan yang diduga kuat termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wilayah yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa regulasi yang sangat ketat.

Baca Juga :  Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total

“Kami menemukan beberapa bangunan pabrik rokok berdiri di lokasi yang menurut peta tata ruang masih tercatat sebagai lahan sawah dilindungi. Jika benar izin-izin itu dikeluarkan tanpa verifikasi lapangan, maka ini sangat berbahaya dan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Riyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa penerbitan IUKI tidak boleh hanya mengandalkan sistem OSS dan surat pernyataan pemohon, tanpa pengecekan lapangan dari dinas yang berwenang.

Menurutnya, pola seperti ini berpotensi menyebabkan perusahaan mendapatkan legalitas meski berada pada zona yang bertentangan dengan RTRW dan perlindungan lahan pangan.

Baca Juga :  Melalui Festival Layang - Layang, Cak Fauzi, Perkokoh Kebersamaan

“IUKI yang keluar seolah otomatis, hanya berdasarkan pernyataan pemohon bahwa lokasi sesuai tata ruang. Padahal dinas wajib mengecek langsung. Kalau hanya percaya pada formulir, bagaimana memastikan tidak ada pelanggaran zonasi? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Riyadlus menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh isu strategis terkait ketahanan pangan, terlebih ketika Kabupaten Pamekasan memiliki ruang LP2B yang terbatas.

Baca Juga :  Sultan ABJ H. Yudik, Dari Pabrik Fiktif hingga Peredaran Rokok Ilegal Camelia di Madura

Ia menilai lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi terjadinya alih fungsi lahan sawah produktif, mengancam keberlanjutan pertanian, dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.

“Kalau sawah-sawah produktif dibiarkan berubah menjadi pabrik, apa yang tersisa untuk petani? Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi menyangkut masa depan pangan Pamekasan,” ujar Riyadlus.

LP3 meminta DPMPTSP untuk membuka kembali seluruh proses perizinan industri yang telah dikeluarkan, dan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada izin yang terbit pada lokasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page