Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) kembali menyoroti tata kelola perizinan industri di Kabupaten Pamekasan. Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menilai terdapat indikasi maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.
Menurut Riyan sapaan akrabnya, sejumlah temuan lapangan LP3 menunjukkan beberapa bangunan industri pabrik rokok, berdiri pada kawasan yang diduga kuat termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wilayah yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa regulasi yang sangat ketat.
“Kami menemukan beberapa bangunan pabrik rokok berdiri di lokasi yang menurut peta tata ruang masih tercatat sebagai lahan sawah dilindungi. Jika benar izin-izin itu dikeluarkan tanpa verifikasi lapangan, maka ini sangat berbahaya dan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Riyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai bahwa penerbitan IUKI tidak boleh hanya mengandalkan sistem OSS dan surat pernyataan pemohon, tanpa pengecekan lapangan dari dinas yang berwenang.
Menurutnya, pola seperti ini berpotensi menyebabkan perusahaan mendapatkan legalitas meski berada pada zona yang bertentangan dengan RTRW dan perlindungan lahan pangan.
“IUKI yang keluar seolah otomatis, hanya berdasarkan pernyataan pemohon bahwa lokasi sesuai tata ruang. Padahal dinas wajib mengecek langsung. Kalau hanya percaya pada formulir, bagaimana memastikan tidak ada pelanggaran zonasi? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Riyadlus menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh isu strategis terkait ketahanan pangan, terlebih ketika Kabupaten Pamekasan memiliki ruang LP2B yang terbatas.
Ia menilai lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi terjadinya alih fungsi lahan sawah produktif, mengancam keberlanjutan pertanian, dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.
“Kalau sawah-sawah produktif dibiarkan berubah menjadi pabrik, apa yang tersisa untuk petani? Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi menyangkut masa depan pangan Pamekasan,” ujar Riyadlus.
LP3 meminta DPMPTSP untuk membuka kembali seluruh proses perizinan industri yang telah dikeluarkan, dan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada izin yang terbit pada lokasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.







