Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pabrik rokok di tengah sawah dilindungi

Ilustrasi pabrik rokok di tengah sawah dilindungi

Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) kembali menyoroti tata kelola perizinan industri di Kabupaten Pamekasan. Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menilai terdapat indikasi maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.

Menurut Riyan sapaan akrabnya, sejumlah temuan lapangan LP3 menunjukkan beberapa bangunan industri pabrik rokok, berdiri pada kawasan yang diduga kuat termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wilayah yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa regulasi yang sangat ketat.

Baca Juga :  Lewat Konser Musik Collaboration Tour, Indosat Sapa Pengguna IM3 di Pamekasan

“Kami menemukan beberapa bangunan pabrik rokok berdiri di lokasi yang menurut peta tata ruang masih tercatat sebagai lahan sawah dilindungi. Jika benar izin-izin itu dikeluarkan tanpa verifikasi lapangan, maka ini sangat berbahaya dan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Riyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa penerbitan IUKI tidak boleh hanya mengandalkan sistem OSS dan surat pernyataan pemohon, tanpa pengecekan lapangan dari dinas yang berwenang.

Menurutnya, pola seperti ini berpotensi menyebabkan perusahaan mendapatkan legalitas meski berada pada zona yang bertentangan dengan RTRW dan perlindungan lahan pangan.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban Rokok Sumenep, Sekaligus Owner DRT The Big Family, Diduga Tak Hanya Produksi Rokok Ilegal, tapi Juga Jual Pita Cukai

“IUKI yang keluar seolah otomatis, hanya berdasarkan pernyataan pemohon bahwa lokasi sesuai tata ruang. Padahal dinas wajib mengecek langsung. Kalau hanya percaya pada formulir, bagaimana memastikan tidak ada pelanggaran zonasi? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Riyadlus menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh isu strategis terkait ketahanan pangan, terlebih ketika Kabupaten Pamekasan memiliki ruang LP2B yang terbatas.

Baca Juga :  Camat Tabir Akan Panggil Lurah Pasar Rantau Panjang Secepatnya

Ia menilai lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi terjadinya alih fungsi lahan sawah produktif, mengancam keberlanjutan pertanian, dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.

“Kalau sawah-sawah produktif dibiarkan berubah menjadi pabrik, apa yang tersisa untuk petani? Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi menyangkut masa depan pangan Pamekasan,” ujar Riyadlus.

LP3 meminta DPMPTSP untuk membuka kembali seluruh proses perizinan industri yang telah dikeluarkan, dan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada izin yang terbit pada lokasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan
Sambut HUT Ke-78 Sat Reskrim Polri, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial
Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Aktivis Laporkan Dugaan Praktik Gelap Solar Subsidi di SPBU Gedungan Sumenep  
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:34 WIB

BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:05 WIB

Sambut HUT Ke-78 Sat Reskrim Polri, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Ngawi Kunjungi Polsubsektor Kasreman

Kamis, 11 Des 2025 - 01:33 WIB

You cannot copy content of this page