Sebagai informasi, revisi UU Kejaksaan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan salah satu poin yang menuai kritik adalah penguatan posisi kejaksaan sebagai pemegang kendali penuh dalam proses penegakan hukum pidana. Sejumlah lembaga pengawas dan akademisi telah menyuarakan penolakan serupa.(*)