“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dalam amar putusan dinyatakan dimusnahkan,” ungkapnya.
Kajari Sumenep Sigit Waseso mengatakan, BB yang dimusnahkan ini semua perkaranya sudah inkracht pada periode Juli sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 37 perkara dengan total 43 terpidana.
Kajari merinci perkara dan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dieksekusi: terpidana 22 orang, sabu 13.88 gram, pil logo Y 159 butir, handphone 10 unit, bong atau alat hisap narkoba 6 buah. Kemudian alat-alat lainnya sebanyak 104 buah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya