Pj Bupati Pamekasan, Masrukin mengatakan santunan jaminan kematian ini diserahkan bagi peserta bukan penerima upah yang bekerja sebagai guru ngaji yang didaftarkan sebagai penerima bantuan pekerja rentan oleh Pemkab Pamekasan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan yang telah menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris guru ngaji sebesar Rp 42 juta,” kata Masrukin.
Menurut Masrukin, santunan jaminan kematian ini tidak bisa mengganti ditinggalkannya orang tua ahli waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya