Perangkat Desa Baru Dilantik,Kades Sumbersari : Jabatan Ini Amanah,Bukan Jalan Jadi Kaya

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan Pasal 50, yang mengatur tentang tugas, kewajiban, serta struktur perangkat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin RI

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan tersebut, perangkat desa wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum menjalankan tugas sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hari Ini Kamis, kualitas udara Jakarta duduki nomor tiga terburuk di dunia

Dengan telah dilantiknya perangkat desa baru, Pemerintah Desa Sumbersari menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral
Demo Bupati Pamekasan, BMM Ungkap Dugaan Jatah Proyek Pendopo dan Mutasi Jabatan Eselon III
MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat
Merangin Msuk Daftar Prioritas Kemensos, Bupati M. Syukur Perjuangkan Program Sekolah Rakyat
Wujud Empati Sumut, Pj Sekda Ulosi Bupati M Syukur

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:53 WIB

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Demo Bupati Pamekasan, BMM Ungkap Dugaan Jatah Proyek Pendopo dan Mutasi Jabatan Eselon III

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:29 WIB

Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page