Atas kejanggalan tersebut, Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) sangat prihatin dan mengutuk keras atas proses hukum yang dilakukan Polsek Kadur dalam penanganan kasus pencemaran nama baik.
“Ketika saksi yang memang buta huruf tidak diperbolehkan minta bantuan untuk membacakan isi BAP, lalu siapa yang bisa memastikan bahwa BAP sesuai dengan yang disampaikan saksi,” kata ketua Boby Ferwandi.
Hal ini tentu mengundang kecurigaan dan kehawatiran terhadap isi BAP yang bisa saja tidak sesuai keterangan dan manipulatif. Apalagi saksi yang bersangkutan hingga ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SOP mana yang menjadi landasan penyidik Polsek Kadur yang mengharuskan saksi buta huruf tanda tangan tanpa tau isi BAP, ini benar-benar fatal,” pungkasnya.
Sementara itu, saat Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi, dikonfirmasi persoalan ini, responnya tetap sama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya