Tragisnya, lokus utama kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan belum ada tersangkanya hingga sekarang. Sedangkan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur langsung taktis, cepat penetapan tersangkanya.
“Kalau mau buka-bukaan, dalam pemeriksaan kasus pencemaran nama baik, banyak proses hukum yang seakan tidak masuk akal, salah satunya saat pemeriksaan ibu sulimah,” kata Ali Wahdi, Selasa 08 April 2025.
Selama Sulimah diperiksa dua kali oleh Polsek Kadur, pada kamis 10 Oktober 2024 dan Senin 02 Desember 2024, pihaknya menjawab dengan jujur semua pertanyaan penyidik, tapi belum bisa memastikan semua keterangannya tertuang dalam BAP yang ditanda tanganinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama dua kali pemeriksaan, Bu sulimah tidak tau isi BAP yang ditanda tangani itu sudah sesuai atau tidak dengan keterangan yang disampaikan, karena tidak tau membaca. Bahkan beliau tidak diperbolehkan minta bacakan kepada keluarga yang antar, malah penyidik suruh langsung tanda tangani saja,” ungkapnya.
Saat itu, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah, penyidik Brigpol Ahmad Khairul Alam dan Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, mengetahui Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya