TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Perempuan buta huruf, Sulimah, saat diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tidak diperbolehkan minta tolong keluarganya untuk bantu membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disuruh langsung tanda tangan oleh penyidik Polsek Kadur, Pamekasan, Madura.
Padahal saksi tersebut tidak tau membaca dan ingin memastikan kesesuaian keterangan yang disampaikan dengan isi dalam BAP tapi saksi diminta untuk langsung menandatangani saja.
Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi yang semula diperiksa sebagai saksi, saat hendak pulang langsung dapat amplop undangan pemeriksaan lagi, statusnya sudah berubah jadi tersangka, Senin (02/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini keduanya menjadi terdakwa, sebab kasus itu tetap diterima oleh jaksa (P21) dan sedang proses pengadilan.
Diketahui, terdakwa Ali Wahdi merupakan anak korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang dilaporkan balik oleh terduga pelaku atas dasar pencemaran nama baik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya