TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Madura sudah tidak mau mengurus pengusaha tempat karaoke yang maksa beroperasi lagi. Pasalnya, tempat hiburan tersebut sudah berulangkali ditertibkan tapi tidak dihiraukannya.
Penutupan tempat kraoke sudah dilakukan berulangkali sejak tahun 2019 lalu, pertama penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Bupati Pamekasan, bersama jajaran Forkopimda dan ormas pada 1 Januari 2019 lalu. Kedua kalinya pada Selasa 12 April 2022, hingga beberapa sanksi melalui sidang tipiring dan pidana sudah dilakukan oleh Satpol PP setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







