Akibat ketidak profesionalan dalam pengawasan dari pihak Balai Besar PUPR Provinsi inilah yang mengakibatkan hancurnya aspal setelah satu bulan pengaspalan.
“Dimana bentuk pengawasan dan tanggung jawab pelaksana lapanganya? Apakah memang seperti itu cara kinerjanya? Ini kan uang negara, artinya uang rakyat bukan uang peninggalan nenek moyangnya, dan ini bukan jalan menuju kebun dan sawah,” tambahnya kemudian.
“Kalau hal ini tidak segera ditindak lanjuti ataupun di stop, maka kami selaku tim lembaga, sesuai dengan amanat UUD 45 beserta masyarakat akan menuntut bila perlu melakukan penyetopan dan mengusir pihak pemborong agar lari dalam hal ini. Mengapa pemborong seperti ini di pakai oleh balai besar PUPR? tegasnya selaku bagian tim LIBAPAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya