Menurut pengacara tersebut, pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tower SUTET itu tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dengan nilai aset yang dimiliki. Bahkan tower tersebut sudah berdiri saat pemilik tanah mendatangi lahan yang sudah didirikan tower tersebut.
“Posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah sehingga jelas dengan adanya tower tersebut klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril,” tuturnya.
Pihak pengacara juga menyebut sejauh ini PLN sudah meminta untuk mediasi. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum berharap upaya mediasi dilakukan di kantor Desa Mandalasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







