Sedangkan larangan PLD mempunyai double job, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73 dan 74, diantara larangan tersebut menyebutkan PLD dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa.
Camat Waru Pamekasan, Dwi Nor Kholis Ikhwan, pihaknya membenarkan bahwa M. Hasbullah Arif adalah salah satu PLD di kecamatan Waru, Pamekasan.
“Iya tau mas,”ujarnya kepada wartawan transatu.id, Kamis, 30 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya