Transatu.id, SUMENEP – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 bagi petani tembakau.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan di Kabupaten Sumenep beberapa hari yang lalu.
Atas hal ini, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut positif penetapan TIHT tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kejelasan harga dan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal tentu sangat kami apresiasi. Karena ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujar H. Udik, sapaan akrab H. Sofwan Wahyudi, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya